Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Patai: Plasma PT BSP Harus 20 Persen dari HGU

  • Oleh Naco
  • 12 November 2018 - 12:04 WIB

BONEONEWS, Sampit - Warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan agar plasma dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP) harus dari hak guna usaha (HGU).

"Plasma PT BSP harus 20 persen dari HGU. Kalau diluar itu kami secara tegas menolak," kata perwakilan Desa Patai, Suparman,Senin (12/11/2018) saat di DPRD Kotim.

Maka dari itu kata Suparman melalui usulan untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat itu mereka ingin menegaskan agar plasma itu dilakukan di kebun inti.

"Tadi sudah ada respon dari Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi, kata beliau Desember 2018 akan di RDP," ucap Suparman.

Mereka ingin rencana itu tidak sampai molor lagi, karena usulan untuk RDP sudah diajukan sejak 2014 dan ini merupakan usulan yang kedua.

"Yang kedua ini surat kami ajukan ke pimpinan DPRD dan komisi II. Kami berharap ada respon positif dan ditindaklanjuti," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru