Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tagih Hutang Berujung Penjara

  • 12 November 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berawal dari menagih utang kredit mobil, Ar, U, dan An harus menjalani didang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/11/2018). Dan ketiganya kini harus rela dipenjara.

Ketiga terdakwa tersebut diputus bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai kekerasan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Alfon. Ketiga terdakwa tersebut dihukum satu tahun tiga bulan.

Putusan yang diambil hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara.

Ketiga terdakwa melakukan pemerasan terhadap Santin, warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Juni 2018. Santin yang menunggak dalam membayar kredit mobil didatangi oleh ketiga rumahnya dirumahnya.

Ketiga terdakwa meminta uang tunggakan kredit kepada Santin yang saat itu ditemani keluarganya Andriani. Dengan menggunakan senjata tajam ketiga terdakwa tersebut mengancam agar korban menyerahkan kunci mobil beserta uang tunggakan. Korban yang ketakutan berlari menyelamatkan diri dan melapor kepada polisi.

Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap ketiga terdakwa berserta barang bukti Mobil Honda Mobilio milik Santin yang dirampas ketiga terdakwa. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru