Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Kotim Ringkus 25 Pengedar Narkoba Dalam Dua Pekan

  • 13 November 2018 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap 22 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya lainnya dalam kurun waktu sekitar dua pekan. Dari 22 kasus tersebut ada 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam waktu 14 hari, Polres Kotim dan jajaran berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyal 22 kasus. Baik itu peredaran minuman keras dan narkoba golongan I bukan tanaman seperti sabu dan obat carnophen alias zenith," ungkap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Selasa (14/11/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 63 paket kecil siap edar dengan total berat 123,75 gram, zenith 714 butir, arak lokal (lonang) 1.800 liter yang dikemas dalam 3.000 botol ukuran 600 mililiter, dan uang tunai bernilai puluhan juta rupiah.

"Dari tangan 25 orang tersangka itu, kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp35,857 juta yang diakui merupakan hasil penjualan barang terlarang ini," sebut Iptu Arasi.

Adapun ke 25 tersangka itu yakni Nur Hanafi Kurniawan alias Jamel, 24, Agus, 26, Muchsan alias Ocan, 33, Mui Sin, 44, Azhari, 50, Taufiqqurahmas alias Upik, 42, Alfian Dino alias Dino, 50, Fahrul Hadi alias Arul, 36, Ruksianto alias Muksin, 25, Faisal Rahman alias Faisal, 28, Agus Setia Budi, 36, Nurhamidan alias Midan, 28, Agus Pratama, 30, dan Sarwani alias Isar, 45.

Kemudian, Irwan alias Iwan, 41, Bahtiar alias Onyang, 42, Nur Hayati alias Ipat, 43, Abdul Nopparin, 37, Mustafa Ahmad, 35, Rusmiati alias Irus, 41, Mardian, 58, Husaini, 42, Suratman alias Abu, 29, Mega, 36, dan Difa Riski alias Kiki, 28.

"Dari 25 tersangka itu ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan. Mereka semua berdalih nekat menjual barang haram itu lantaran kepepet perekonomian keluarga. Namun apapun alasannya itu tetaplah tidak dibenarkan. Kami akan tetap memprosesnya sesuai jalur hukum yang berlaku. Dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di kabupaten yang kita cintai ini," tegas Iptu Arasi yang pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru