Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Tersangka Ini Sering Main Judi di Komplek Bumi Ayu

  • Oleh Naco
  • 13 November 2018 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tujuh warga yang terjerat kasus judi ini hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian lantaran sudah sering kali bermain judi, hingga ketahuan polisi dan diciiduk di Komplek Bumi Ayu, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para tersangka ini adalah Sam alias Pak Mi (46) warga Jalan Kapten Mulyono, Sur alias Am (46) warga Jalan Kopi Selatan dan Sun alias Nar (38) warga Jalan Pelita, Kelurahan MB Hilir.

Kemudian DCK alias Ak (27) warga Jalan Revolusi, SH alias Ad (30) warga Jalan DI Penjaitan, Kelurahan Ketapang, Mul alias Yad (53) warga Jalan Pandawa, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, dan Man (33) warga Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

"Sudah dua kali kalau saya ikut main judi ditempat tersebut," kata tersangka Ad saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (13/11/2018).

Begitu juga tersangka lain mengaku sudah sering main judi di tempat mereka diamankan.  Dari pengakuan para tersangka mereka diamankan pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, berawal saat anggota Polres Kotim Bripka Ferry Aryadi dan Brigpol Tri Pri Hartanto dan anggota lainnya mendatangi kediaman Sup di Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Ketapang.

Saat asyik main judi menggunakan kartu domino anggota kepolisian menggerebek mereka. Dari para tersangka diamankan barang bukti 7 set kartu domino yang mereka gunakan untuk berjudi.

Serta dari Ad diamankan uang Rp550 ribu, Man Rp430 ribu, Yad Rp270 ribu, Nar Rp10 ribu, Mi Rp280 ribu, Am Rp270 ribu dan dari Ak Rp30 ribu serta uang pasangan Rp370 ribu.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3e dan ayat 3 sub Pasal 303 ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru