Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermodal Ancaman Akan Dibunuh, Laki-Laki Ini Setubuhi Anak Tiri

  • Oleh Naco
  • 14 November 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dengan modal ancamannya, Cing, 36, tega menyetebuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Korban dalam keterangannya, mengaku sempat menolak ajakan ayah tirinya yang dilakukan sejak 2015.

Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban bersama ibu dan adiknya. Korban pun tidak bisa melawan karena tempat tinggal mereka berlokasi di kebun sawit.

Perbuatan itu sudah dilakukan Cing saat korban masih berstatus murid kelas VI SD.

Aksi pertama pelaku dilakukan saat korban dibonceng sepeda motor ketika akan mendatangi ibunya yang sedang mencari sayur di kebun. Dalam perjalanan, korban malah dibawa ke kebun sawit dan disetubuhi.

Kejadian itu terus berulang hingga terakhir pada 19 Juli 2018 di kediaman korban, wilayah Kecamatan Antang Kalang. Pengakuan Cing, dia sudah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali. Namun, belakangan pelaku membantah pengakuannya tersebut.

"Saya tidak ada menyetubuhinya. Saya terpaksa saja mengakui tuduhan mereka dan membenarkan adanya tindakan asusila ini. Padahal saya tidak menyetubuhinya," dalih Cing saat pelimpaham tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (14/11/2017).

Ibu korban merupakan istri kelima tersangka. Selama berumah tangga dengan sejumlah istrinya, Cing tidak memiliki anak.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81, Ayat (1) atau Pasal 81, Ayat (2) atau Pasal 81, Ayat (3) Sub Pasal 82, Ayat (1) atau Pasal 82, Ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-3)

Berita Terbaru