Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di PT IFP Mantangai

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 November 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polres Kapuas menggelar reka ulang kasus pembunuhan di mess PT IFP Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai yang terjadi pada Kamis (1/11/2018).

Proses reka ulang dilaksanakan di Mapolres Kapuas menerapkan kondisi yang serupa dengan lokasi kejadian dengan tersangka Yongky Hariyanto (20) warga Desa Humbang Kecamatan Mantangai dan korban Virman Sandro Arya Putra (27) diperankan oleh peran pengganti.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono didampingi Kanit Reskrim Polsek Mantangai, Ipda Mashudi mengatakan tujuan dari rekonstruksi tersebut merupakan salah satu teknik pemeriksaan yang digunakan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan kembali cara tersangka melakulan tindak pidana atau pengetahuan saksi dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian pembunuhan tersebut," ungkap Ipda Mashudi, Rabu (14/11/2018).

Dia menambahkan rekonstruksi kasus tersebut juga dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi.

"Sehingga dengan demikian dapat diketahui benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru