Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hamili Perempuan Bersuami, Ayah Tiri Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 November 2018 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR (45) dianggap majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan kasus persetubuhan.

Sehingga dia divonis selama 10 tahun penjara atas perbuatannya menghamili anak tirinya WDL alias WF (23) perempuan yang sudah memiliki suami.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata hakim.

Atas vonis itu usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Agung Adisetiyono terdakwa nampaknya dengan pasrah menerimanya. Vonis ini sebagaimana tuntutan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati pada sidang sebelumnya.

Dalam fakta persidangan perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu dilakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018 memanfaatkan kesempatan istrinya dan suami korban tidak ada di rumah.

Korban disetubuhi hingga hamil meski akhirnya korban keguguran. Di persidangan ia berdalih sudah menikah secara batin dengan korban hingga melakukan hubungan itu.

Dalam vonis Rabu (14/11/2018) itu juga ditegaskan hukuman yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sementara barang bukti baju gamis kotak-kotak dikembalikan kepada korban sedangkan gagang palu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru