Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Adegan Diperagakan dalam Kasus Pembunuhan di Mess PT IFP Mantangai

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 November 2018 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada 12 adegan dalam reka ulang yang diperagakan tersangka YH (20) kasus pembunuhan terhadap korban Virman Sandro Arya Putra (26) di Mess PT IFP Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai pada Kamis (1/11/2018).

Rekonstruksi ini dilaksanakan di Mapolres Kapuas, Rabu (14/11/2018). Dalam adegan ini tersangka memperlihatkan saat menganiaya korban dengan sebilah parang yang ditusukkan saat korban tertidur di kamar mess, hingga menancap di bagian rusuknya hingga menyebabkan korban meninggal.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono didampingi Kanit Reskrim Polsek Mantangai, Ipda Mashudi penusukan oleh tersangka dilakukan sekali, namun menancap ditubuh korban dan tidak tercabut sampai tersangka pergi.

"Tersangka menusuk korban dengan sebilah parang ada diadegan 8 hingga menancap di rusuk dan masuk sekitar 17 cm ke tubuh korban sesuai perhitungan medis, sehingga korban meninggal," ucapnya.

Kemudian tersangka setelah melakukan penusukan langsung pergi begitu saja dan meninggalkan korban dengan keadaan tertancap parang pada bagian rusuknya.

"Pada adegan 9 korban dengan keadaan terbaring dan tertancap parang seusai ditusuk tersangka. Sedangkan diadegan 10 tersangka lari ke luar mess dan dilihat oleh seorang saksi pada adegan ke-11 saat tersangka kabur," tuturnya.

"Setelah itu korban menaiki sepeda motor untuk pergi terjadi diadegan terakhir atau 12," lanjutnya.

Akibat perbuatan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka diancam pidana penjara minimal tujuh tahun," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru