Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti Sabu Terdakwa ini Berasal Dari Malaysia

  • 14 November 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ma, menjalani persidangan atas kasus sabu di PN Palangka Raya, Rabu (14/11/2018). Sebelumnya, terdakwa tertangkap basah membawa sabu seberat 500 gram.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku seseorang bernama Asyad (DPO) menyuruhnya mengantar sabu dari Kalimantan Utara ke Palangka Raya Kalimantan Tengah.

"Sekitar Juli 2018, ada yang datang bawa filter air 3 buah ke rumah saya. Kemudian saya diminta Asyad untuk mengantar sabu itu. Saya juga dikasih uang mukta Rp5 juta dari total Rp20 juta," kata Ma di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Maksum Mulyohadi.

Aparat kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan sabu yang diterima terdakwa dari Arsyad tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui speedboat nelayan. Sabu tersebut selanjutnya akan diedarkan ke beberapa daerah di Kalimantan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Nashir mengatakan Ma sudah dua kali melakukan jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

"Terdakwa sudah dua kali melakukan transaksi sabu. Dengan barang bukti sampai 500 gram, tentu hukumannya berat, bisa sampai hukuman mati. Tapi sebagai penasehat hukumnya akan berusaha semaksimal mungkin agar terdakwa dihukum seringan-ringanya," ujar Nashir. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru