Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurang Dari 24 Jam, Polres Kotim Tangkap Dua Buronan, Semua Ditembak

  • 14 November 2018 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap dua buronan yang melarikan diri, Rabu (14/11/2018) dini hari. Keduanya yakni, Taufiqqurrahman alias Upik (42) dan Mudianto alias Mudi. 

Keduanya kemudian berhasil ditangkap tidak lebih dari 1x24 jam pengejaran, tepatnya pada Rabu malamnya. Informasinya, keduanya ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.

Menurut informasi terhimpun, kedua buronan itu melarikan diri pada pukul 02.00 wib. Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya ditangkap dan masih berada di kawasan Sampit.

"Ada masuk dua pelaku kejahatan ditembak itu. Masih ditangani di rumah sakit. Katanya yang buron dari polres," ucap sumber Borneonews.co.id, di RSUD dr Murjani Sampit.

Tersangka Upik merupakan warga Jalan Keluarga RT 6 RW 2 Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit. Dia diamankan di barak Jalan Sarigading Darat RT08/RW09, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang atas kasus sabu.

Sementara tersangka Mudi merupakan warga Desa Danau Purun, RT05/RW03, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Pria ini tersangka kasus pencurian sarang walet dan kepemilikan senjata api yang beraksi di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Di rumah sakit, kedua tersangka dijaga ketat. Tampak Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton, Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi, dan Kasat Intelkam Polres Kotim AKP Revin Manggala.  (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru