Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Pencabul Dua Bocah Lima Tahun Divonis 10 Tahun Penjara

  • 14 November 2018 - 23:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AS alias K, seorang kakek berusia 49 tahun, divonis berat majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. AS merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap dua bocah yang masih berusia lima tahun.

Dalam persidangan vonis yang digelar Rabu (14/11/2018) sore itu, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupuli menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara, dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa AS melakukan aksinya di sebuah toko kawasan pasar di Palangka Raya. Saat itu, kedua korban sering bermain-main di depan toko.

Terdakwa kemudian merayu dua korban itu, untuk menurut nafsu setannya dengan iming-iming uang Rp 2.000. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru