Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kai Akui Sudah 6 Kali Cabuli Dua Bocah

  • 15 November 2018 - 01:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - ASA alias Kai (kakek) berusia 49 tahun ini mengaku sudah dua kali mencabuli dua bocah berumur 5 dan 6 tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa mengakui telah mencabuli masing-masing korban sebanyak lima kali dan satu kali. Bahkan aksi terdakwa sempat kepergok oleh ibu korban sebelum akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Saya lakukan aksi cabul itu enam kali di Toko Pupuk Kompleks Pertokoan Pasar Kahayan. Saya rayu mereka untuk mau melakukan itu dengan saya," ujar terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Evelyn Napitupulu, Rabu (14/11/2018) sore.

Akibat perbuatannya, korban merasakan sakit saat buang air kecil dan setelah diperiksa oleh tim dokter mengalami luka lecet pada daerah kemaluannya. Terdapat juga robekan pada selaput daranya yang menandakan telah terjadi pencabulan.

Terdakwa yang telah terbukti melakukan pencabulan terhadap kedua korban, dalam persidangan divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun Penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider 3 bulan penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru