Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Antre di SPBU, Pria Ini Masuk Bui

  • 15 November 2018 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dar alias Gon menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/11/2018) sore, lantaran ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan saat mengantre di SPBU di Jalan RTA Milono.

Penganiayaan tersebut bermula saat korban bernama Irawati mencoba mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, namun kondisi saat itu sudah tutup. Karena melihat ada pelangsir yang masih membeli BBM di SPBU tersebut, korban mencoba berunding pada petugas SPBU.

Korban yang memakirkan mobilnya di jalur antrean itu pun ditegur oleh terdakwa. "Ayo bu keluar, ini jalur pertamax. Kasihan ini banyak yang sedang mengantre untuk mengisi pertamax," kata Dar di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli.

Korban yang tidak terima langsung turun dari mobilnya dan menampar terdakwa. Terdakwa pun langsung menojok korban hingga terluka di bagian wajah.

Melihat istrinya dipukuli, suami korban turun dari mobil untuk membantu istrinya, namun dirinya juga mendapat hantaman dari terdakawa. Mendapat perlakuan tersebut, korban bersama suami langsung melapor ke polisi.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa divonis oleh Majelis Hakim 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru