Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipecat, Mantan Lurah dan Bendahara Dishub Gugat Bupati Kotim

  • Oleh Naco
  • 15 November 2018 - 10:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riyadi Juniardi dan mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi mengugat Bupati Kotim Supian Hadi ke PTUN Palangka Raya.

Gugatan itu mereka ajukan setelah keduanya dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terjerat tindak pidana korupsi. Riyadi terjerat kasus pengadaan BBM dan servis kendaraan operasional Dishub Kotim pada 2015 lalu kasus ini ditangani oleh Kejari Kotim.

Sementara Karyadi terjerat kasus pungutan liar setelah ia menerima uang Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah dari M Adenan di mana ia ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Kotim.

"Saat ini masih sidang persiapan, sidangnya tertutup," kata Kabag Hukum Setda Kotim, Nino Andri Y yang ikut dalam sidang di PTUN Palangka Raya itu, Kamis (15/11/2018).

Sidang ini pihak Pemkab Kotim menggandeng pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kotim. Di mana pihak Kejari Kotim menugaskan jaksa Lilik Haryadi menghadapi gugatan itu.

"Saat ini masih sidang persiapan dan tertutup. Sidang berikutnya baru digelar secara terbuka," tegas jaksa Lilik Haryadi.

Karyadi oleh Pengadilan Tipikor atas kasus itu divonis selama 8 bulan penjara denda Rp1 juta subsider Rp 1 juta. Sementara Riyadi divonis 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurubgan penjara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru