Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Mantan Lurah Dan Bendahara Dishub Kotim Masih Berstatus Persiapan di PTUN

  • Oleh Naco
  • 15 November 2018 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Perkara gugatan mantan Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riyadi Juniardi dan mantan Lurah Baamang Tengah Karyadi yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, masih berstatus persiapan.

"Agendanya masih persiapan," kata Jaksa Lilik Haryadi yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kotim sebagai pengacara negara.

Dalam kasus ini, kedua mantan narapidana kasus korupsi dan pungutan liar itu menggugat Bupati Kotim lantaran mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan keduanya. SK itu muncul setelah Mahkamah Agung memutuskan keduanya terbukti bersalah.

Namun, sejauh ini perkara tersebut masih dalam proses pengecekan kelengkapan materi gugatan. Apakah ada perbaikan dalam gugatan itu sebelum dibacakan atau tidak.

Riyadi terjerat kasus pengadaan BBM dan servis kendaraan operasional Dishub Kotim pada 2015. Kasus ini ditangani oleh Kejari Kotim.

Sedangkan Karyadi terjerat kasus pungutan liar setelah menerima uang Rp1,5 juta dari seseorang bernama M Adenan untuk pembuatan surat tanah. Karyadi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Kotim.

Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Karyadi selama 8 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider Rp1 juta. Sementara itu, Riyadi divonis 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru