Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Penipuan Divonis 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 November 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - EP residivis kasus penipuan divonis selama 20 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

"Saudara ini sudah berulang kali melakukan penipuan," kata hakim kepadanya, Kamis (15/11/2018).

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo. Sebelumnya ia dituntut pidana selama 2 tahun penjara.

Warga Jalan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya pada Minggu (15/7/2018).

Berawal sekitar pukul 13.00 Wib di perumahan Tidar Jalan Honda, Kelurahan Baamang Barat. Saat Rahmat Hidayat dan saksi Yayat Sudrajat sedang berjualan buah di pinggir Jalan Kapten Mulyono tepatnya depan Mesjid Nurul Ikram.

Residivis kambuhan itu berhenti meggunakan mobil Avansa memanggil saksi Yayat dan membawanya jalan-jalan dan langsung mengatakan ada lelang 4 ponsel di Kantor Kejaksaan.

Bahkan untuk meyakinkan korban ia mengaku sebagai anggota Satreskoba Polres Kotim. Merasa yakin Yayat minta uang dengan kakaknya. Setelah itu ia dibawa terdakwa menuju ke TKP. 

Di TKP terdakwa berkomunikasi dengan seseorang setelah itu ia meminta uang dengan korban Rp1,4 juta untuk lelang ponsel itu dan keluar mobil menuju ke rumah salah seorang warga seolah-olah ada yang ia temui.

Setelah keluar dari rumah itu ia mengatakan ponsel itu agar diambil sore hingga Yayat percaya. Namun setelah ditunggu-tunggu ponsel yang dijanjikan tidak kunjung juga diberikan Erik. (NACO/B-5)

Berita Terbaru