Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelepasan Lahan Bukit Rawi Tidak Dilakukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan PUPR Kalteng

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 15 November 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelepasan lahan di jalan Bukit Rawi Kabupaten Pulang Pisau untuk pembangunan jembatan layang tidak dilakukan secara ganti rugi, melainkan secara pemberian tali asih kepada pemilik lahan.

"Kita tidak melakukan ganti rugi untuk pembebasan lahan di kawasan Bukit Rawi, tapi kita berikan tali asih, kan pembangunan ini juga untuk kepentingan masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng, Shalahuddin, Kamis (15/11/2018).

"Pembangunan ini akan bertahap dan tahap pertama akan dimulai pada 2019 dengan target 800 meter dulu," imbuhnya.

Shalahuddin menjelaskan untuk tahap pertama ini pemerintah pusat menyediakan dana sebanyak Rp67 miliar.

Dia menerangkan pembangunan jembatan layang tersebut berada di pinggir jalan utama desa Bukit Rawi. 

Jadi, ketika memasuki musim kemarau atau saat tidak terjadi banjir, akan ada dua jalan yang bisa dioperasikan di kawasan Bukit Rawi. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru