Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Lima Pengacara, Pembakar Rumah Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 16 November 2018 - 10:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alp, 46, keberatan dengan dakwaan jaksa dari Kejari Kotim atas kasus pembakaran rumah yang dirinya lakukan. Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Mahdianur menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi.

"Sidang pembacaan dakwaan sudah. Kami sangat keberatan sehingga kami akan mengajukan eksepsi," kata Mahdianur, Jumat (16/11/2018).

Dalam menghadapi perkara ini, Alp nampaknya tidak tanggung-tanggung. Ia membawa lima pengacara sekaligus. Karena seperti yang dia sampaikan sebelumnya, pembakaran rumah itu terjadi dilatarbelakangi perbuatan Syahroni diduga menjalin asmara dengan istrinya, Risda Iriani.

Baik Syahrono maupun Risda Iriani sama-sama menjadi saksi dalam perkara ini.

"Harus diketahui kalau pembakaran itu terjadi secara spontan. Terdakwa saat itu mencari istrinya yang bersama korban," tegas Mahdianur.

Namun, secara details nota keberatan tersebut akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya. Mereka akan menguraikan apa saja yang jadi pokok keberatan.

Aksi pembaharan rumah dilakukan terdakwa Alpianur pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Rumah yang dibakar milik Syahroni di Jalan HM Arsyad, Km 36, RT 7, RW 4, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Terdakwa kesal setelah mendapat kabar istrinya sedang bersama korban. Namun, saat mendatangi kediaman korban, yang dia cari ternyata tidak ada. Ia lantas membeli sebotol pertamax dan membakar rumah serta ruko korban.

Seusai melakukan perbuatannya, laki-laki lulusan SMA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, itu menyerahkan diri ke polisi. Dalam kasus ini Alpianur didakwa dengan Pasal 187, Ayat (1), Huruf 1e dan 2e KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru