Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Toko Sembako Ini Bekerja Sama Dengan Residivis Jual Zenith

  • Oleh Naco
  • 16 November 2018 - 11:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nurdin alias Udin, 45, kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit akibat perbuatannya bekerja sama dengan residivis menjual Zenith.

"Dari saya itu ditemukan 100 butir," aku tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (16/11/2018)

Laki-laki yang juga bermukim di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, itu ditangkap polisi, Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia diamankan di toko sembako miliknya yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Km 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tersangka diamankan 100 butir zenith.

Zenith itu dia simpan di beberapa tempat. Sebanyak 50 butir disimpan di belakang rumah dekat tandon air dan 50 butir lainnya disembunyikan di daun pintu yang terbuat dari seng.

Zenith itu ia akui didapat dari Tuti Alawiyah alias Tuti alias Acil Tarbiyah. Harga 100 butir itu Rp750 ribu. Ia membelinya pada Selasa sekitar pukul 09.00 di Gang Attarbiyah, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I.(NACO/B-3)

Berita Terbaru