Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Rampokan Disimpan ke Istri Muda

  • Oleh Uriutu
  • 17 November 2018 - 08:18 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Dusun Selatan uang hasil rampokan sempat dititipkan tersangka, Sya alias Pan (29) kepada isteri mudanya. 

Sya alias Pan merupakan tersangka perampokan uang Rp71 juta milik korban Misniarwati (52), warga jl. Agani Gandrung Perumahan Karabung Permai RT. 40 Buntok. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersangka mengaku menyimpan uang hasil rampokannya di rumah istri mudanya di jl. Pelita Raya, Buntok,” kata Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa mewakili Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, Sabtu (17/11/2018).  

Dari pengakuan tersangka polisi langsung mencari barang bukti uang ke rumah istri mudanya dan mengamankan uang dimaksud.

Menurut pengakuan istri mudanya, ia tidak tahu kalau uang milik siapa yang dititip tersangka. 

“Uang rampokan itu berjumlah Rp 71 juta 50 ribu masih utuh, karena tidak sempat dipergunakan oleh tersangka mapun istri mudanya. Uang itu telah kita sita untuk barang bukti,” ungkap dia. 

Selain uang rampokan, lanjut dia, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa receiver CCTV dari rumah korban dan tas tempat menyimpan uang yang dibuang tersangka di Jalan Buntok Kalahien. 

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mencari dua barang bukti yakni batu untuk memukul korban dan handphone mikik korban yang di buang tersangka untuk menghilangkan jejak. 

Tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 365 tetang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman empat tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru