Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mall Pelayanan Publik Memungkinkan untuk Diterapkan di Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 November 2018 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan bahwa Mall Pelayanan Publik sebagaimana yang dimiliki Pemkab Banyuwangi, memungkinkan untuk diterapkan oleh Pemko Palangka Raya.

Mall Pelayanan Publik ini memang menjadi perhatian Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah saat melakukan kunjungan kerja ke Banguwangi, Jawa Timur.

"Mall Pelayanan Publik Banyuwangi ini hanya menjadi tempat atau sentral dilakukannya semua pelayanan. Namun masih belum satu pintu dalam hal mengeluarkan perizinan atau pengesahan," kata Rawang, Minggu (18/11/2018).

Contohnya, kata Rawang, ketika pengurusan perizinan terkait kepariwisataan, maka perizinan harus dikeluarkan oleh dinas tersebut.

"Lain halnya yang dilakukan PMPTSP Kota Palangka Raya terkait sejumlah pelayanan perizinan semuanya menjadi satu lewat PMPTSP, nah itu bisa dilayani dengan cara Mall Pelayanan Publik ini," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, Pemko Palangka Raya bisa saja mewujudkan sistem pelayanan publik yang dilakukan secara terpadu.

"Namun semuanya harus disiapkan. Kendala kita tentu berkaitan dengan jaringan internet yang sering tidak terkoneksi. Nah, hal ini bagian yang perlu kesiapan kalau kita mau memulainya," kata Umi. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru