Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Truk Fuso Roboh Bermuatan Kayu Diduga Ilegal

  • 19 November 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Truk fuso bernomor polisi G 1634 LA yang roboh di Jalan Tjilik Riwut, Km 4, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata bermuatan kayu meranti berbagai ukuran.

Namun, kayu-kayu itu diduga tidak memiliki dokumentasi resmi. "Ini adalah kayu meranti berbagai ukuran. Rencananya akan dibawa ke Kota Semarang, Jawa Tengah," ucap Yadi, sopir truk, Senin (19/11/2018).

Kayu tersebut diambil dari sebuah gudang yang di Kecamatan Baamang. Laki-laki berusia 44 tahun itu mengaku tak mengetahui bahwa kayu itu tidak memiliki dokumen. Ia berdalih hanya menjalankan tugas kerja yang diemban.

"Saya cuma mengambil dan mengantarkan kayu ini ke Semarang. Kata pemiliknya kayu ini memiliki izin resmi. Saya kurang ngerti mengenai dokumen atau surat-surat. Yang saya tahu inilah tugas saya. Antar dan jemput barang," tuturnya.

Pantauan Borneonews, anggota Satreskrim Polres Kotim dipimpin Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi sedang memeriksa sopir dan dokumentasi angkutan maupun kayu yang dibawa.

Garis polisi sudah terpasang mengelilingi truk dan kayu muatan. Sedangkan sopir truk dibawa ke Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru