Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemecatan Dua ASN Kotim Kasus Korupsi Sudah Prosedural

  • Oleh Naco
  • 19 November 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim, Halikinnor, Senin (19/11/2018) menegaskan pemecatan dua oknum ASN yang terjerat tindak pidana korupsi sudah prosedural.

Dua ASN yang dipecat itu yakni Riyadi Juniardi, mantan Bendahara Dishub Kotim. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kasus pengadaan BBM operasional dan jasa servis pada Dishub Kotim.

Kemudian, Karyadi mantan Lurah Baamang Tengah, yang dinyatakan bersalah atas kasus pungli pembuatan surat tanah.

"Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan PP 53 (tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai)," kata Halikinnor.

Meski dalam keberatan keduanya menyatakan pemecatan itu tanpa peringatan, Halikin menegaskan tidak berlaku. Beda hal jika keduanya hanya bermasalah pada keaktifan dalam bertugas.

"Pungli, narkoba, korupsi sudah sering kali diingatkan. Jika terlibat langsung dipecat. Beda hal (kalau) mereka jarang turun, ada teguran dulu dari atasan. Ini beda masalahnya," tegas Halikinnor.

Saat ini masalah itu masih berproses melalui gugatan di PTUN Palangka Raya. Kedua ASN itu mengugat SK pemecatan dari Bupati Kotim itu.

"Kita tunggu hasilnya, jika memang keputusam PTUN kita tidak proseduran ya kita kembalikan. Namun menurut kami itu sudah sesuai itu pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang seharusnya tidak dilakukan," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru