Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Jalani Cuti Bersyarat, Pria Ini Kembali Masuk Bui karena Sabu

  • 19 November 2018 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Edi Wibowo Putra alias Edi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/11/2018), lantaran tertangkap tangan oleh aparat kepolisian sedang mengambil sebuah paket sabu di Jalan Haruan, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Juli lalu.

Dalam persidangan, Edi mengakui dirinya melakukan aksinya lantaran disuruh oleh temannya bernama Ipan yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Edi menambahkan, untuk merencanakan sabu tersebut agar bisa masuk ke dalam lapas, keduanya berkomunikasi melalui ponsel. Komunikasi yang mereka lakukan lewat telepon dan juga SMS.

"Waktu itu saya disuruh pilih 2 lokasi, Haruan atau Tangkuhis, saya pilih Haruan karena lokasi itu yang paling dekat dengan rumah saya," kata Edi di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon.

Atas arahan Ipan, sabu tersebut nantinya akan diserahkan ke seseorang bernama wahyu, yang terdakwa sendiri tidak mengenalnya. "Arahannya kasih ke wahyu, saya tidak kenal. Katanya taruh saja, nanti ada yang mengambil," ujar Edi.

Karena ulahnya, Edi yang masih menjalani cuti bersyarat karena kasus penyalahgunaan sabu sebelumnya, kembali masuk bui dengan kasus yang sama. Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 6 bulan penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru