Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Utang Jasa Jadi Alasan Ed Kirim Sabu ke Lapas

  • 19 November 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Utang jasa jadi alasan EWP, alias Ed untuk kirim sabu ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Akibatnya, terdakwa Ed yang sedang menjalani cuti bersyarat, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/11/2018) dengan kasus sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Alvon, terdakwa mengaku jika dirinya dimintai tolong oleh temanya untuk mengambil sabu di Jalan Haruan atau Tangkuhis. Temannya itu bernama Ipan yang saat ini masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Terdakwa yang berkomunikasi dengan Ipan melaui SMS dan telepon dengan menggunakan ponsel diarahkan untuk mengambil sabu. Terdakwa kemudian memilih untuk mengambil sabu di Jalan Haruan. Lantaran dekat dengan rumahnya.

Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Wahyu. Namun belum sempat aksi tersebut berhasil, terdakwa sudah lebih dulu diringkus oleh aparat kepolisian.

"Kami berdua sama-sama masuk penjara karena sabu. Jadi dipenjara itulah kami saling kenal dan berteman. Sewaktu di Lapas dia sering nolong saya, ngasih saya makan. Makanya saya bersedia mengantarkan sabu untuk dia di Lapas, sebagai balas jasa," jelas Ed dalam persidangan.

Terdakwa menambahkan dirinya yang sedang menjalani cuti bersyarat, kembali menjalin hubungan dengan Ipan saat Ipan mengkontak dirinya melalui media Sosial Facebook, yang berlanjut hingga bertukar nomor ponsel.

Terdakwa dituntut 8 tahun dengan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan, karena telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru