Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Amankan Tiga Truk Pengangkut Kayu Ulin

  • Oleh Abdul Gofur
  • 20 November 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan menangkap tiga unit truk sarat muatan kayu ulin di Jalan Soekarno-Hatta ruas Kasongan-pendahara, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kayu jenis ulin atau besi sejauh ini merupakan kayu yang dilindingi oleh pemerintah. Tiga truk yang diamankan ini berplat DA 1977 AE, kemudian KH 8151 AT dan KH 8641 NP.

Total ketiga truk ini mengangkut sekitar 23 meter kubik kayu jenis ulin atau kayu besi yang diduga hasil penebangan ilegal.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Ipda Handam Samudro membenarkan adanya penangkapan truk dengan tiga orang tersangka berinisial MI (49), TP (31) dan HD (37) itu.

Ketiganya adalah merupakan supir truk tersebut. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truk yang mengangkut kayu hasil penebangan ilegal.

Saat dilakuakan penangkapan kemudian ditanyakan mengenai dokumen kayu tersebut, sopir truk tak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan atau tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Katingan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1, huruf b junto Pasal 12 huruf f UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta.

Ke depan dalam lanjutan penangkapan ini akan dilakukan kegiatan pengembangan lebih lanjut terhadap penyelidikan terkait kepemilikan kayu olah yang tidak memiliki dokumen resmi atau SKSHH. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru