Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat! Taati Aturan Lalu Lintas Termasuk di Tikungan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 November 2018 - 06:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengimbau masyarakat untuk selalu taat terhadap aturan lalu lintas.

Salah satunya jangan mendahului kendaraan yang ada di depan ketika memasuki tikungan. Apalagi jika tikungan tajam.

"Pengendara harus selalu berhati-hati. Patuhi aturan lalu lintas dan jangan dilanggar," pesan AKBP Timbul, Rabu (21/11/2018).

Pesan ini disampaikan berkaca dari peristiwa yang menimpa seorang perempuan bernama Desi Ratnasari, warga Tangkiling.

Gadis 22 tahun itu meninggal dunia usai motor yang ia kendarai ditabrak pikap. Peristiwanya terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 24, Palangka Raya, Senin (19/11/2018) siang.

Kejadian itu bermula ketika mobil pikap KH 8431 NP yang dikemudi Yason (54) meluncur dari arah Palangka Raya menuju Tangkiling.

Mendekati sebuah tikungan, Yason mendahului mobil yang ada di depannya. Tidak disangka, dari arah berlawanan muncul korban yang mengemudi motor Scoopy.

Karena jarak sudah dekat, tabrakan tidak terhindarkan. Korban langsung terpental dari atas tunggangannya. Pada saat dibawa menuju rumah sakit, korban menghembuskan napas terakhir. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru