Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSI Murung Raya Laporkan Akun Facebook Dinilai Penyebar Hoax

  • Oleh Trisno
  • 21 November 2018 - 07:06 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tidak terima dengan isi postingan akun facebook Julyadi Purca yang dinilai telah menyebarkan hoax, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Murung Raya (Mura) melaporkan akun media sosial (medsos) tersebut ke polisi.

Ketua DPD PSI Mura Saipul Bahri menyampaikan, laporannya sudah diserahkan ke Polsek Murung dan meminta pemilik akun facebook tersebut diproses secara hukum.

“Kami menduga pemilik akun facebook Julyadi Purca telah melanggar UU ITE karena membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta sehingga merugikan PSI,” nilai Saipul Bahri atau akrab disapa Ivo, Senin (19/11/2018).

Menurut Ivo, dari postingan akun facebook Julyadi Purca yang diunggah pada Minggu (18/11/2018) pukul 23.21 tersebut, DPD PSI Mura menganggap akun itu menyebarkan berita bohong atau hoax bahwa PSI telah dicoret oleh KPU Pusat hingga tidak dapat menjadi peserta Pileg 2019.

“Kami juga menganggap akun facebook Julyadi Purca telah membunuh karakter Caleg PSI yang ikut berkompetisi dalam Pemilu Legislatif 2019, khususnya di wilayah Kabupaten Murung Raya dan menuduh KPU Pusat telah melakukan pencoretan terhadap PSI hingga tidak dapat menjadi peserta Pileg 2019,” tambah Ivo lagi.

Isi postingan milik akun Julyadi Purca yang dipermasalahkan oleh DPD PSI Mura ditulis dengan kalimat berbahasa bakumpay dengan bunyi “Naaaaahhhhh lah… selesai ampie ehhhhhh PSI tuh da kwa umba pileg 2019 tuh….awi buah coret KPU pusat……” yang bila diartikan dalam Bahasa Indonesia “Naaaaahhhhh lah… selesai rupanya PSI ini tidak bisa ikut pileg 2019 ini….karena di coret KPU pusat……” (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru