Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNI Ogah Tanggapi Gugatan Warga Terkait Sertifikat Rumah

  • Oleh Naco
  • 21 November 2018 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Pihak BNI Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ogah memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang dilayangkan warga bernama Taufik Hariyanto di Pengadilan Negeri Sampit.

"Saat ini kami belum terima panggilan dari Pengadilan Negeri Sampit maupun gugatannya. Jadi itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Sasi, pejabat BNI yang dimintai konfirmasi Borneonews.co.id, Rabu (21/11/2018).

Saat ditanyakan terkait pernyataan pihak penggugat yang disampaikan kepada awak media maupun terurai dalam isi gugatan, pihak BNI enggan menanggapinya.

Taufik Hariyanto menuntut ganti rugi sebesar Rp750 juta kepada BNI Cabang Sampit. Adapun rinciannya, Rp500 juta akibat batalnya jual beli rumah penggugat, serta Rp200 juta kerugian moril termasuk hilangnya waktu dan biaya penggugat yang berulang kali datang dari Kabupaten Katingan ke Sampit mempertanyakan sertifikat tanahnya ke pihak bank.

Masalah ini berawal pada 23 November 2007. Saat itu Taufik Hariyanto mengajukan kredit ke BNI untuk membeli rumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo, Perumahan Bumi Raya 3 Kecacana 7, Kecamatan Baamang.

Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan tembok. Setelah mengangsur selama 10 tahun pada 21 November 2017 angsuran kredit lunas. Namun pada hari itu BNI tidak menyerahkan sertifikat tanah dan rumah tersebut.

Merasa tidak terima, Taufik Hariyanto lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit. Ia merasa BNI Cabang Sampit tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan sertifikat miliknya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru