Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Pemilik Dum-duman

  • Oleh Naco
  • 21 November 2018 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Wah terdakwa kasus pemilikan senjata api atau lebih dikenal dengan dum-duman akhirnya divonis selama 2 tahun penjara. Sementara sebelumnya ia dituntut selama 3 tahun penjara oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa. Putusan ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Ega Shaktiana, Rabu (21/11/2018).

Hakim sependapat dengan JPU Kejari Seruyan Arwan Karim Juanda yang membidik terdakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa ketahuan memiliki senpi setelah ia menitipkan senjata api jenis dum-duman ke adik iparnya Romi Yanto alias Romi lantaran takut dituduh sebagai pembunuh orangutan. 

Sebelum Wahyu diamankan petugas mengamankan Romi, ia diamankan di kebun karet, Desa Tabunan, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin (8/6/2018) pukul 01.00 wib.

Dari kicauan Romi ini petugas akhirnya mengamankan Wah meski dalam pengakuannya ia memiliki senpi itu sudah lama tapi tidak untuk membunuh orangutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru