Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Alat Kerja Teman, Rus Diganjar 10 Bulan Penjara

  • 21 November 2018 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang putusan terhadap terdakwa Rus di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/11/2018). Rus duduk di kursi pesakitan, lantaran menyembunyikan peralatan kerja milik temannya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Evelyne Napitupulu itu, terdakwa dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengakui berniat mencuri peralatan kerja tersebut.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam persidangan disebutkan, kejadian itu terungkap saat korban Ahmad mendapati peralatan kerjanya hilang, setelah kerja lembur.

Ahmad kemudian melapor ke kepolisian. Setelah diselidiki, terdakwa yang dicurigai petugas pun akhirnya mengaku telah mengambil kotak peralatan kerja tersebut.

Terdakwa mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mencuri lagi," kata Rus. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru