Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Sabu, Oknum Perawat Puskesmas di Katingan ini Divonis 5 Tahun Penjara

  • 21 November 2018 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perawat yang berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) di Puskesmas Tumbang Kejamai, Kabupaten Katingan, menjalni sidang vonis atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/11/2018).

Perawat dengan nama Wid tersebut, didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam persidangan vonis itu, majelis hakim yang diketuai Zulkifli memvonis Widodo dengan hukuman lima tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 10 bulan.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsiden enam bulan kurungan.

Wid ditangkap usai mengambil sabu dari Ujang (DPO). Terdakwa berencana mengadakan pesta narkoba bersama teman-temannya.

Terdakwa ditangkap di Jalan Temanggung Tilung, bersama seorang temannya, dengan barang bakti 2,58 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Sebelum tertangkap, terdakwa sempat membuang barang bukti. Namun aksinya tersebut terlihat aparat, sehingga terdakwa tidak mampu lagi berkilah. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru