Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang CU EPI, Terdakwa Keberatan Isi Dakwaan JPU

  • Oleh Naco
  • 22 November 2018 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - No mantan Ketua Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI), Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan mantan manager CU EPI MA jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin majelis hakim AF Joko Sutrisno. Sidang itu JPU Kejari Kotim Dewi Khartika dan Rahmi Amalia membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan itu No yang didampingi kuasa hukumnya Maruahar Effendi Manurung dan Simon Manurung menyatakan keberatan atas dakwaan itu. 

Sementara MA masih diberikan kesempatan untuk koordinasi dengan kuasa hukumnya lantaran dalam sidang itu tidak hadir, namun ia meminta agar sidang tetap dilanjutkan.

"Kami minta waktu yang mulia, saya keberatan atas dakwaan ini," ucap No seusai koordinasi dengan kuasa hukumnya, Kamis (22/11/2018).

Dakwaan pertama jaksa Nono maupun Antisa dibidik dengan Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan kedua dibidik Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari hasil audititor sebagaimana dakwaan yang diuraikan JPU akibat perbuatan Nono, Magdalena, Riduwan K dan J Suparman Ismail CU EPI alami kerugian Rp11.733.683.687. (NACO/B-6)

Berita Terbaru