Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kotim Tertibkan Truk Angkutan Menyalahi Aturan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 November 2018 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban terhadap truk yang menyalahi aturan, yang di antaranya melebihi tonase dan tidak melengkapi dukumen kendaraan.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas di Jalan Jendral Sudirman. Ini sebagai bentuk penertiban terhadap truk yang melanggar aturan dan tidak melengkapi dukumen," ujar Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor, Kamis (22/11/2018).

Mereka melakukan penertiban terhadap truk yang mengangkut barang ataupun CPO yang melebihi tonase delapan ton, tidak memiliki kir, dan juga dukumen kendaraan lainnya.

Selain itu, juga kendaran besar pengangkut barang seperti CPO, TBS, angkutan ekspedisi, peti kemas, alat berat, tidak diperbolehkan melintas di jalan dalam kota.

"Sehingga kami langsung melakukan penertiban terhadap kendaraan tersebut, namun hanya sedikit saja yang tidak mentaati aturan itu, selebihnya sudah lengkap dan patuh," kata Fadlian.

Setidaknya ada 19 buah truk yang diperiksa oleh pihaknya, yang mana hanya sekitar 3 truk saja yang tidak melengkapi dukumen, dan juga kir mati.

Sedangkan, beberapa truk yang diperbolehkan melintas di dalam kota diantaranya adalah truk pengangkut pasir, sembako, dan lainnya yang meruapakan kebutuhan masyarakat umum. Namun dengan syarat menggunakan truk jenis PS 120, truk angkel, dan pik up.

"Namun semua itu juga harus memikiki berat di bawah delapan ton, dan menutup bagian baknya dengan menggunakan terpal," ungkap Fadlian.

Dengan adanya hal tersebut, dirinya snagat berharap kepada para soilpir agar mentaati aturan tersebut. Bahkan mereka juga menandatangani surat perjanjian agar tidak melakukan hal tersebut kembali. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru