Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Spare Part Truk Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 November 2018 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sustrisno sependapat dengan JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia. Terdakwa Rud (28) divonis hukuman 1 tahun penjara karena mencuri.

"Vonis saudara dikurangi selama berada dalam tahanan, untuk lamanya kami sependapat dengan JPU," kata Joko, Kamis (22/11/2018).

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar Utara arah Kota Besi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.

Warga asal Jalan Padat Karya RT 8, Kelurahan Sampaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur itu mempreteli truk Hino dengan nopol KH 9281 FC yang ia kemudikan untuk mengangkut buah sawit tersebut.

Hari itu ia ia berhasil melepaskan dua buah aki, blok stir, 4 buah noksel, intercoler, radiator,4 buah ban luar milik PT MDP tersebut dan menjualnya dengan sopir truk tujuan Kalsel sebesar Rp 5 juta.

Dalam kasus itu hakim menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP sebagaimana juga yang didakwakan oleh JPU. Atas vonis itu terdakwa menerima begitu juga dengan JPU. (NACO/B-6)

Berita Terbaru