Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tata Cara Pemeliharaan Hewan di Palangka Raya Diatur dalam Perwali

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 November 2018 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setiap pemilik hewan peliharaan di Kota Palangka Raya wajib mengikuti aturan pemerintah dalam hal tata cara pemeliharaan hewan. Hal ini karena ternyata tata cara pemeliharaan hewan telah diatur dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya sejak 2008.

"Perwali Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemeliharaan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Pemberantasan Rabies di Kota Palangka Raya yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tuah Pahoe saat itu salah satunya mengatur mengenai tata cara pemeliharaan hewan," kata Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono Kamis (22/11/2018).

Dalam Perwali tersebut dikatakan bahwa setiap pemilik hewan diharuskan memelihara hewan peliharaannya dengan baik.

"Pemilik juga diharuskan menempatkan hewan peliharaannya dalam pagar atau kandang atau memberikan rantai pengikat untuk anjing agar tidak berkeliaran di tempat umum," jelas drh Eko.

Selain itu pemilik hewan juga diharuskan menjaga kesehatan hewan peliharaannya dengan baik serta memberi tanda kepemilikan yang jelas pada hewan peliharaannya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru