Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Bagi Pembunuh Bos Sawit dan Asistennya yang Dituntut Hukuman Mati

  • Oleh Naco
  • 22 November 2018 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah sempat ditunda selama sepekan nasib Arb alias A (26) yang dituntut mati atas kasus pembunuhan yang menghilangkan dua nyawa akhirnya diketuk. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana yang didakwakan jaksa atas pembunuham berencana. 

"Menjatuhkam hukuman seumur hidup kepada terdakwa," kata hakim, Kamis (22/11/2018).

Atas vonis itu JPU Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto masih menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono menyatakan menerima.

"Sudah saya pasrah saja, saya tidak mau banding segala macam," kata A usai sidang saat dibincangi.

Usai pembacaan vonis itu A langsung diborgol petugas, dan langsung diantar ke sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit. "Kalau terdakaa terima. Kita masih pikir-pikir," tegas Lutvi.

Sementara menurut Agung itu putusan terbaik baik terdakwa. Ia berharap terdakwa bisa menjalaninya dengan baik. Masih ada kesempatan bagi terdakwa nantinya untuk pengajuan grasi kepada presiden agar tidak selamanya di penjara.

Dalam kasus ini terungkap korban ia habisi pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 wib di Jalam C-0 antara kebun sawit milik Akong dan Ahok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Ia menghabisi korban Himawan alias Iwan dan assitennya Sumiati setelah warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga itu memilih untuk berhenti. Arb menghentikan korban yang mengendarai pikap bersama Sumiati, ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu padahal itu hanya akal-akalannya saja. Sesampainya di TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut.

Lalu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa. Rambut Arb ditarik lalu sebanyak enam kali korban ia tusuk. Namun Sumiati tetap berupaya kabur namu ia kejar dan digorok hingga tewas oleh Arb. Untuk memastikan korban tidak bernyawa ia menginjak-nginjaknya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru