Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Penjual Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 22 November 2018 - 23:04 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang perempuan muda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjual narkoba jenis sabu.

Perempuan bernama MAR (21) warga Desa malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, itu diringkus oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara di Jalan Brigjen Katamso RT 21 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Rabu sore (21/11/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo mengatakan, perempuan kelahiran 7 Maret 1997 tersebut ditangkap di sebuah rumah di Jalan Merpati No 57 RT 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah yang didiami oleh saksi Sri Handayani.

Namun, kata Tugiyo, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke kost milik saksi yang berada di Jalan Brigjen Katamso RT 21 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Di kost itu ditemukan sebuah tas hitam yang di dalamnya terdapat sebuah dompet yang berisikan tiga paket sabu.

“Tiga paket sabu tersebut diakui milik tersangka MAR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram bruto beserta satu buah dompet warna coklat merek Bovis dan satu buah tas warna hitam merk ZARA kami amankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Tugiyo, Kamis malam (22/11/2018).

Terhadap tersangka, tegas Tugiyo, akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 0 tahun penjara.

“Kami juga mengingatkan kepada keluarga tersangka agar tidak percaya bila ada penelpon yang mengaku petugas berlagak bisa membantu, hal tersebut adalah penipuan,” tegas Tugiyo. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru