Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkap Curi Sarang Walet, Tidak Kapok, Gasak Mesin Air Lagi

  • Oleh Naco
  • 23 November 2018 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MN (24) memang tidak kapok berurusan dengan hukum. Dulu, pemuda itu pernah terlibat pencurian sarang walet. Dan kini pencurian mesin air.

Perbuatan tersebut dilakukannya, Senin (24/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Sampit, Jumat (23/11/2018).

Tersangka awalnya bersama Jaka Handika alias Toyo (DPO) jalan-jalan menggunakan motor Toyo menuju Jalan MT Haryono Barat. Di TKP, mereka melihat mesin sedot air.

Tersangka meminta Toyo menunggu di motor, lalu mengambil mesin itu. Saat akan membawa mesin itu, perbuatan keduanya ketahuan Matsudah.

Mereka dikejar dan baju tersangka ditarik lalu ia terjatuh bersama mesin air itu. Sementara Toyo berhasil kabur. Pengakuan tersangka mesin itu mau dijual.

"Belum sempat ketahuan pemiliknya, rencananya mau dijual, saya mengambil tidak ada izin," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Dari catatan kriminalnya, tersangka sudah dua kali masuk penjara. Pada 2017 lalu, tersangka terjerat kasus pencurian dan dihukum 9 bulan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru