Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadis Desa Dicabuli Kenalannya Dari Facebook, Dijanjikan Uang Rp4 Juta dan Satu Buah HP 

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 November 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang gadis belia berusia 15 warga Kecamatan Selat diduga dicabuli teman barunya yang dikenal dari media sosial Facebook.

Pelakunya seorang pemuda bernama AE (23) warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas menjanjikan uang Rp4 juta dan satu buah ponsel.

Seperti diketahui pada berita sebelumnya, korban pada Selasa (20/11/2018) pagi, pergi dari desanya menuju ke Kota Kuala Kapuas menggunakan taksi air menuruti ajakan pelaku yang dikenalnya via Facebook tersebut. Dari situlah kejadian memilukan itu terjadi.

Berdasarkan keterangan polisi, korban menuruti permintaan pelaku untuk datang ke Kota Kuala Kapuas lantaran termakan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang Rp4 juta dan satu buah handphone.

"Mungkin atas dasar janji tersebutlah korban mau pergi ke Kapuas," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Selat AKP Johari Fitri Casdy kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).

Bukannya menepati janji, pelaku malah dengan tega melakukan hal-hal tidak senonoh dengan menyetubuhi anak di bawah umur tersebut. Hingga akhirnya orang tua korban mencari keberadaan korban dengan melaporkan ke Polsek Selat.

"Setelah ditelusuri anggota Reskrim Polsek Selat, keduanya ditemukan di kediaman salah satu warga di Jalan Kapuas. Pelaku diamankan sedangkan korban menjalani visum," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d dari UU no tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 9 tahun.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru