Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan Pengemudi Pikap Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 November 2018 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya menetapkan pengemudi pikap sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono, Senin (26/11/2018).

Pengemudi pikap dengan nomor polisi KH 8431 NP itu yakni Ys (54), sedangkan korbannya Desi Ratnasari (22) warga Tangkiling.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 24, Palangka Raya, Senin (19/11/2018) siang.

Bermula ketika mobil pikap meluncur dari arah Palangka Raya menuju Tangkiling. Mendekati sebuah tikungan, pengemudi mendahului mobil di depannya. Tidak disangka dari arah berlawanan muncul korban yang mengemudi motor Scoopy.

Karena jarak sudah dekat, tabrakan tidak terhindarkan. Korban langsung terpental dari atas tunggangannya. Pada saat dibawa menuju rumah sakit, korban meninggal dunia. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru