Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Curi Sawit Perusahaan untuk Biaya Ronsen Anak

  • Oleh Naco
  • 26 November 2018 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ar mengaku nekat mencuri sawit perusahaan lantaran butuh uang untuk ronsen anaknya.  Itu ia uangkapkan saat pelimpaham tahan II di Kejari Kotim, Senin (26/11/2018).

"Waktu itu saya mengambilnya sendiri saja," ucap warga Desa Pantai Harapan RT 5 RW 3, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim itu.

Pria yang dibidik Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP ini melakukan perbuatannya di blok F21 Devisi 1 PNVE PT WNL Desa Pantai Harapan.

Saat itu terdakwa mengambil sawit dengan sebuah pikap, melihat tidak ada petugas ia ingin keluar membawa sawit dengan berat 1.900 Kg tersebut, namun belum sempat keluar dia keburu diamankan.

Tersangka diamankan oleh petugas keamanan perusahaan. Mengetahui buah itu hasil curian tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk mempertanngungjawabkan perbuatannya itu.

Menurut tersangka jika berhasil dikeluarkan ia akan menjual sawit tersebut kepada orang yang sudah ia hubungi sebelum ia mengangkut sawit tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru