Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Sempat Tolak Tanda Tangan Saat Perkaranya Dilimpahkan ke Penuntut Umum

  • Oleh Naco
  • 26 November 2018 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif dengan tersangka Muhammad Saini Arif dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.

Saat pelimpahan itu Saini sempat menolak tanda tangan berita acara pelimpahan hingga penahanannya. Namun setelah dijelaskan oleh pihak kejaksaan, ia yang awalnya mengira penahanannya diperpanjang itu akhirnya tanda tangan.

"Sudah selesai (Tahap II)," kata Riduansyah salah satu anggota tim kuasa hukum Kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim itu, Senin (26/11/2018) di Kejari Kotim.

Bahkan menurut kuasa hukum lainnya, Saini saat itu kooperatif, apa yang sudah ia sampaikan dalam BAP sebelumnya adalah benar adanya. "Sudah ditandatangani, beliau kooperatif saja," tegas kuasa hukum lainnya.

Saini merupakan tersangka penerbitan 99 SPT yang diduga fiktif di atas lahan dengan luasan sekitar 200 hektare di Desa Bagendang Tengah saat ia menjabat sebagai kades.

Perkaranya dilimpahkan setelah ia ditahan selama 3 bulan di Lapas Sampit oleh penyidik. Kini penahanannya beralih ke penuntut umum. Kini ia ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum.

Saini kembali dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh pihak penuntut umum. (NACO/B-2)

Berita Terbaru