Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan dengan Putusan Jaksa, Terdakwa Ajukan Pledoi

  • 26 November 2018 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, palangka Raya – MS alias Wo merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dirinya dengan hukuman penjara. Hal itu diungkapkannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan, dirasa tidak sesuai untuk dirinya. Terdakwa merasa dirinya lebih pantas untuk menjalani rehabilitasi.

“Saya ini penyalahguna narkotika, penjara itu bukan tempat yang pas buat saya. Dengan dipenjara dan bergabung dengan para narapidana narkotika lain, membuat saya susah lepas dari narkotika,” ujar Wo kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati.

Sebelumnya, Wo ditangkap oleh aparat kepolisian bersama temannya Alexander di Jalan Nyai Palangka Raya, setelah melakukan transaksi sabu dengan seseorang bernama Fredy alias Otong yang sampai saat ini masih buron.

Aparat kepolisian berhasil menemukan paket sabu yang dijatuhkan terdakwa dari saku milik terdakwa beserta alat hisap sabu. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru