Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hendak Kirim Sabu Ke Lapas, Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara

  • 26 November 2018 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – EWP alias Ed kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri palangka Raya, Senin (26/11/2018). Dalam persidangan tersebut, Ed mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim atas kepemilikan tanpa izin narkotika golongan I jenis sabu.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agus Windana memvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 4 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ed yang telah terbukti memiliki sabu seberat 5,05 gram, oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.

Ed sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian saat kedapatan mengambil sebuah paket sabu di Jalan Haruan Palangka Raya. Terdakwa mengakui jika dirinya mendapat perintah untuk mengantar barang tersebut masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya dari temannya bernama Ipan yang merupakan warga binaan Lapas tersebut.

Terdakwa yang baru saja merasakan udara bebas setelah menjalani cuti bersyarat kembali masuk bui lantaran tersandung dengan kasus yang sama. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru