Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pilkades Tuyun Digugat Calon

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 November 2018 - 07:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas bakal digugat salah satu calon.

Adalah Eddy Lincin yang akan melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Bachtiar Effendi. Rencana pengajuan gugatan ke PTUN Palangka Raya itu disampaikan ke awak media pada Senin (26/11/2018).

"Kami akan melakukan gugatan atas hasil itu ke PTUN," kata Bachtiar Effendi.

Langkah gugatan tersebut dilakukan karena ada dugaan pihak panitia penyelenggara tidak netral. Kemudian, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang hendak mencoblos namun sudah tidak diperbolehkan karena menurut panitia waktu sudah habis. Padahal, lanjut dia lagi, masih ada sekitar 30 menit.

"Panitia menutup antara pukul 12.25 sampai dengan 12.30 WIB. Padahal jadwal sampai pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Pilkades pada Rabu (31/10/2018) lalu itu, Eddy Lincin yang menempati nomor urut 3 memperoleh 148 suara.

Ia hanya selisih dua angka dari peserta nomor urut 4, Titi yang memperoleh 150 suara. Namun, pihak Eddy menduga ada tiga suara yang patut dipertanyakan kebenarannya.

Kemudian, tiga kontestan lainnya yakni nomor urut 1, Readie Tubil (109 suara), nomor urut 2, Yonison (26 suara) dan nomor urut 5, Heron (28 suara).

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades di desa setempat, Nanang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa waktu yang dianggap masih sisa itu benar-benar sudah habis.

"Itu perasaan mereka (soal waktu diduga masih ada). Jam yang kami pakai itu sudah habis. Kalau memang ada, coba kemarin itu tolong panitia waktunya belum habis tunjukkan jamnya. Gitu kan lebih baik kemarin,"

"Sudah habis waktunya, makanya kita lanjutkan ke tahap berikutnya," jawab Nanang. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru