Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Ini Rela Iuran Buat Beli Sabu

  • Oleh Naco
  • 27 November 2018 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Tersangka SF alias S, HP alias Has, CHRA alias Lan, dan RE, kompak mengonsumsi sabu. Bahkan untuk mendapatkan sabu mereka rela iuran.

"Gabungan belinya. Satu orang Rp100 ribu," aku Sandi kepada Jaksa Kejari Kotawaringin Timur Arie Kesumawati saat pelimpahan tahap II dari Satreskoba Polres Kotim, Selasa (27/11/2018).

Sandi dan istrinya, RE, merupakan warga Jalan Baamang Tengah I, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah. Sedangkan HP merupakan warga Gang Pos Polisi, Jalan Muchran Ali, RT 24 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah,. Sementara itu, CHRA merupakan warga Jalan Pangeran Antasari, RT 5 RW 2, Kelurahan MB Hulu.

Mereka diamankan pada  Senin (3/9/2018) di kamar eks Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kota Sampit.

Saat diamankan, S dan kawan-kawan baru saja mengonsumsi sabu. Ketika digeledah ditemukan alat hisab sabu, pipet yang berisi kerak sabu, plastik berisi sabu, dan korek api gas. Semuanya ditaruh di atas meja kamar.

Sabu itu hasil pembelian bersama-sama dengan uang iuran masing-masing Rp100 ribu. Namun belum dibayar.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 112, Ayat (1) Jo Pasal 132, Ayat (1) Jo Pasal 127, Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru