Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Cianjur Ditangkap Polisi karena Mencuri

  • 27 November 2018 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jal warga Desa KP Tegallega, Kelurahan Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat ditangkap Polsek Baamang lantaran mencuri di rumah korban Lilik Rokemah Andayani (46).

Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengatakan aksi pencurian yang dilakukan remaja berusia 22 itu berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Rt05/Rw09, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Selasa (27/11/2018).

"Pencuriannya itu terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 wib. Saat itu pemilik rumah sedang tidak berada ditempat," kata AKP Agoes Tri saat dibincangi Borneonews.co.id.

Tersangka tinggal di kediaman korban. Pada malam sesaat sebelum kejadian, korban sedang pergi untuk jalan-jalan. Sementara tersangka ditinggal seorang diri. Tidak disangka, perbuatan baik korban dibalas dengan kejahatan.

Merasa mendapatkan kesempatan, tersangka mencoba menggasak sejumlah barang berharga yang ada di rumah tersebut. Saat hendak melarikan diri, aksi pelaku terpergok oleh korban yang pada saat itu sudah pulang.

"Aksi pencuriannya diketahui korban. Lalu pelaku ditangkap. Korban memeriksa kondisi rumahnya, namun beberapa barang sudah tidak berada di tempat. Korban pun melaporkan kejadian ini ke kami (polisi)," jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tas ransel, notebook, laptop beserta mouse, dua jam tangan dan tiga telepon seluler. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8,6 juta. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Baamang guna proses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru