Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kena Lemparan Gelas, Gerson Laporkan HR ke Polisi

  • Oleh James Donny
  • 27 November 2018 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - HR (28)  warga Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan Polsek Banama Tingang. Gerson (36) melaporkan HR karena melempar gelas ke kepalanya hingga terluka. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian membenarkan pihaknya  telah mengamankan HR atas penganiayaan kepada korban yang melapor ke Polsek Banama Tingang. 

"Terduga pelaku telah diamankan oleh personil polsek Banama Tingang di Jalan Menteng XII Gang Embang IV Palangkaraya," kata Kapolsek,  Selasa (27/11/2018).

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/11/2018) sekitar jam 12.00 WIB  saat acara adat singer (Denda/Jipen) di rumah korban Gerson  di Desa Manten Paduran RT 02 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

"Setelah acara selesai sekitar jam 12.00 WIB di dalam rumah korban tepatnya di ruang tengah ada kegiatan minum bir bersama. Saat itu, ada korban, para saksi dan juga pelaku. Sebelum minuman habis pelaku terlibat cekcok mulut dangan saksi bernama Gotli, lalu korban menengahi dan berkata 'Sudah jangan ungkit masa lalu'  lalu korban menuju kamar depan untuk mengambil asbak rokok dan saat itu secara tiba-tiba pelaku melempar korban dengan sebuah gelas kaca dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," terang Kapolsek. 

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut,  Gerson akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Banama Tingang untuk diproses hukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru