Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun  

  • 28 November 2018 - 19:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – HE alias PB, kakek berusia 66 tahun ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/11/2018). Hal itu lantaran terdakwa telah mencabuli bocah berusia 9 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Hakim Alvon, terdakwa mengakui jika tindak pencabulan tersebut terjadi saat terdakwa berkunjung ke rumah korban.

Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh kedua kakak korban yang saat itu berada di rumah untuk keluar membeli gorengan. Korban yang ditinggal langsung ditarik tangannya oleh terdakwa dan dicium oleh terdakwa.

Terdakwa lalu mengajak korban ke tempat gelap di samping rumah. Terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Aksi terdakwa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua kakak dan ibunya. Orang tua korban yang merasa tidak terima langung melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru